SIPLah

Syarat & Ketentuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Toko Ladang

Maret 04, 2025
Beranda
SIPLah
Syarat & Ketentuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Toko Ladang

Syarat & Ketentuan Tanda Tangan Elektronik di Toko Ladang

Pasal 1 - Definisi

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan dalam bentuk elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas pengguna dalam transaksi elektronik.
  2. Pengguna adalah individu atau entitas yang menggunakan layanan Tanda Tangan Elektronik melalui platform Toko Ladang.
  3. Toko Ladang adalah platform e-commerce yang menyediakan berbagai layanan digital, termasuk layanan Tanda Tangan Elektronik yang didukung oleh Mekari Sign.
  4. Mekari Sign adalah penyedia layanan tanda tangan elektronik bersertifikat yang bekerja sama dengan Toko Ladang dalam menyediakan layanan TTE yang sah secara hukum.
  5. Dokumen Elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
  6. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh Mekari Sign untuk menjamin keabsahan Tanda Tangan Elektronik.
  7. Kuota TTE adalah jumlah tanda tangan elektronik yang dapat digunakan oleh pengguna setelah melakukan top-up saldo atau pembelian paket layanan.

Pasal 2 - Ketentuan Penggunaan

  1. Pengguna wajib menggunakan layanan ini untuk keperluan yang sah dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
  2. Tanda Tangan Elektronik yang dibuat melalui Toko Ladang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Toko Ladang bekerja sama dengan Mekari Sign sebagai penyedia layanan TTE yang bertanggung jawab atas validasi, pembuatan, dan penerbitan sertifikat elektronik.
  4. Toko Ladang hanya bertindak sebagai perantara dalam layanan TTE dan tidak memiliki kendali atas proses sertifikasi yang dilakukan oleh Mekari Sign.
  5. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan akun dan kredensial autentikasi yang digunakan untuk mengakses layanan ini.
  6. Pengguna wajib memastikan bahwa alamat email yang digunakan untuk proses pendaftaran TTE aktif dan dapat menerima pesan masuk untuk keperluan verifikasi dan notifikasi.
  7. Jika pengguna mengubah alamat email yang terdaftar, maka perubahan tersebut akan dianggap sebagai pengajuan TTE baru, dan pengguna harus melalui proses pendaftaran ulang.
  8. Layanan TTE hanya dapat digunakan setelah pengguna melakukan top-up kuota TTE.
  9. Setiap dokumen yang ditandatangani akan mengurangi kuota TTE sesuai dengan jumlah tanda tangan yang digunakan dalam dokumen tersebut.

Pasal 3 - Skema Top-Up Kuota TTE

  1. Pengguna harus melakukan top-up saldo atau membeli paket kuota TTE sebelum dapat menggunakan layanan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Nominal top-up dan paket layanan akan diinformasikan melalui halaman layanan di platform Toko Ladang.
  3. Setiap penggunaan TTE akan mengurangi kuota yang tersedia sesuai dengan jumlah tanda tangan elektronik yang digunakan dalam suatu dokumen.
  4. Kuota yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan atau diuangkan kembali dalam bentuk apa pun kecuali dalam kondisi khusus yang ditentukan oleh Toko Ladang.
  5. Jika kuota TTE pengguna habis, maka pengguna tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik hingga melakukan top-up kembali.
  6. Masa berlaku kuota TTE dapat ditentukan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Toko Ladang, dan pengguna bertanggung jawab untuk menggunakan kuota sebelum masa berlakunya habis.
  7. Jika terjadi kesalahan dalam proses top-up atau penggunaan kuota, pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan Toko Ladang untuk bantuan lebih lanjut.

Pasal 4 - Hak & Kewajiban Pengguna

  1. Pengguna wajib memberikan data dan informasi yang benar, akurat, dan terbaru dalam proses pendaftaran TTE.
  2. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak membagikan informasi akses kepada pihak lain.
  3. Pengguna bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan melalui akun mereka.
  4. Pengguna dilarang menggunakan layanan ini untuk tujuan penipuan, pemalsuan dokumen, atau kegiatan ilegal lainnya.
  5. Jika terjadi dugaan penyalahgunaan akun, pengguna wajib segera melaporkan kepada Toko Ladang untuk tindakan lebih lanjut.

Pasal 5 - Hak & Kewajiban Toko Ladang

  1. Toko Ladang berhak untuk melakukan verifikasi data pengguna sebelum menyetujui pendaftaran TTE.
  2. Toko Ladang dapat menangguhkan atau membatalkan layanan kepada pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
  3. Toko Ladang tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang terjadi akibat kebijakan atau permasalahan teknis yang berasal dari Mekari Sign.
  4. Toko Ladang dapat melakukan pemeliharaan sistem dan pembaruan layanan untuk meningkatkan kualitas layanan.
  5. Toko Ladang tidak akan membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.

Pasal 6 - Benefit Menggunakan TTE di Toko Ladang

  1. Keabsahan Hukum – TTE di Toko Ladang didukung oleh Mekari Sign, yang telah bersertifikasi dan sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.
  2. Efisiensi Waktu – Proses tanda tangan menjadi lebih cepat tanpa perlu cetak, kirim, dan tanda tangan manual.
  3. Hemat Biaya – Mengurangi biaya operasional seperti pencetakan, pengiriman dokumen fisik, dan penyimpanan arsip.
  4. Keamanan Tinggi – Dokumen ditandatangani menggunakan enkripsi digital dan autentikasi multi-level, sehingga lebih aman dibanding tanda tangan manual.
  5. Fleksibel & Praktis – Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu kehadiran fisik.
  6. Ramah Lingkungan – Mengurangi penggunaan kertas, membantu mengurangi jejak karbon.
  7. Integrasi Mudah – Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis dan administrasi, seperti kontrak, perjanjian kerja, dan dokumen resmi lainnya.
  8. Monitoring & Audit Trail – Setiap tanda tangan memiliki rekam jejak digital yang jelas untuk keperluan audit dan verifikasi.

Pasal 7 - Kemitraan dengan Mekari Sign

  1. Layanan Tanda Tangan Elektronik di Toko Ladang didukung oleh Mekari Sign sebagai mitra resmi penyedia layanan TTE.
  2. Mekari Sign bertanggung jawab atas validasi, penerbitan, dan penyimpanan sertifikat elektronik yang digunakan dalam layanan TTE di Toko Ladang.
  3. Pengguna menyetujui bahwa penggunaan layanan ini tunduk pada syarat dan ketentuan Mekari Sign selain ketentuan yang ditetapkan oleh Toko Ladang.
  4. Toko Ladang tidak bertanggung jawab atas kebijakan atau perubahan layanan yang dilakukan oleh Mekari Sign.

Pasal 8 - Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari penggunaan layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.