Syarat & Ketentuan Tanda Tangan Elektronik di Toko Ladang
Pasal 1 - Definisi
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan dalam bentuk elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas pengguna dalam transaksi elektronik.
- Pengguna adalah individu atau entitas yang menggunakan layanan Tanda Tangan Elektronik melalui platform Toko Ladang.
- Toko Ladang adalah platform e-commerce yang menyediakan berbagai layanan digital, termasuk layanan Tanda Tangan Elektronik yang didukung oleh Mekari Sign.
- Mekari Sign adalah penyedia layanan tanda tangan elektronik bersertifikat yang bekerja sama dengan Toko Ladang dalam menyediakan layanan TTE yang sah secara hukum.
- Dokumen Elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh Mekari Sign untuk menjamin keabsahan Tanda Tangan Elektronik.
- Kuota TTE adalah jumlah tanda tangan elektronik yang dapat digunakan oleh pengguna setelah melakukan top-up saldo atau pembelian paket layanan.
Pasal 2 - Ketentuan Penggunaan
- Pengguna wajib menggunakan layanan ini untuk keperluan yang sah dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
- Tanda Tangan Elektronik yang dibuat melalui Toko Ladang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Toko Ladang bekerja sama dengan Mekari Sign sebagai penyedia layanan TTE yang bertanggung jawab atas validasi, pembuatan, dan penerbitan sertifikat elektronik.
- Toko Ladang hanya bertindak sebagai perantara dalam layanan TTE dan tidak memiliki kendali atas proses sertifikasi yang dilakukan oleh Mekari Sign.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan akun dan kredensial autentikasi yang digunakan untuk mengakses layanan ini.
- Pengguna wajib memastikan bahwa alamat email yang digunakan untuk proses pendaftaran TTE aktif dan dapat menerima pesan masuk untuk keperluan verifikasi dan notifikasi.
- Jika pengguna mengubah alamat email yang terdaftar, maka perubahan tersebut akan dianggap sebagai pengajuan TTE baru, dan pengguna harus melalui proses pendaftaran ulang.
- Layanan TTE hanya dapat digunakan setelah pengguna melakukan top-up kuota TTE.
- Setiap dokumen yang ditandatangani akan mengurangi kuota TTE sesuai dengan jumlah tanda tangan yang digunakan dalam dokumen tersebut.
Pasal 3 - Skema Top-Up Kuota TTE
- Pengguna harus melakukan top-up saldo atau membeli paket kuota TTE sebelum dapat menggunakan layanan Tanda Tangan Elektronik.
- Nominal top-up dan paket layanan akan diinformasikan melalui halaman layanan di platform Toko Ladang.
- Setiap penggunaan TTE akan mengurangi kuota yang tersedia sesuai dengan jumlah tanda tangan elektronik yang digunakan dalam suatu dokumen.
- Kuota yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan atau diuangkan kembali dalam bentuk apa pun kecuali dalam kondisi khusus yang ditentukan oleh Toko Ladang.
- Jika kuota TTE pengguna habis, maka pengguna tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik hingga melakukan top-up kembali.
- Masa berlaku kuota TTE dapat ditentukan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Toko Ladang, dan pengguna bertanggung jawab untuk menggunakan kuota sebelum masa berlakunya habis.
- Jika terjadi kesalahan dalam proses top-up atau penggunaan kuota, pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan Toko Ladang untuk bantuan lebih lanjut.
Pasal 4 - Hak & Kewajiban Pengguna
- Pengguna wajib memberikan data dan informasi yang benar, akurat, dan terbaru dalam proses pendaftaran TTE.
- Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak membagikan informasi akses kepada pihak lain.
- Pengguna bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan melalui akun mereka.
- Pengguna dilarang menggunakan layanan ini untuk tujuan penipuan, pemalsuan dokumen, atau kegiatan ilegal lainnya.
- Jika terjadi dugaan penyalahgunaan akun, pengguna wajib segera melaporkan kepada Toko Ladang untuk tindakan lebih lanjut.
Pasal 5 - Hak & Kewajiban Toko Ladang
- Toko Ladang berhak untuk melakukan verifikasi data pengguna sebelum menyetujui pendaftaran TTE.
- Toko Ladang dapat menangguhkan atau membatalkan layanan kepada pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
- Toko Ladang tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang terjadi akibat kebijakan atau permasalahan teknis yang berasal dari Mekari Sign.
- Toko Ladang dapat melakukan pemeliharaan sistem dan pembaruan layanan untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Toko Ladang tidak akan membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.
Pasal 6 - Benefit Menggunakan TTE di Toko Ladang
- Keabsahan Hukum – TTE di Toko Ladang didukung oleh Mekari Sign, yang telah bersertifikasi dan sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.
- Efisiensi Waktu – Proses tanda tangan menjadi lebih cepat tanpa perlu cetak, kirim, dan tanda tangan manual.
- Hemat Biaya – Mengurangi biaya operasional seperti pencetakan, pengiriman dokumen fisik, dan penyimpanan arsip.
- Keamanan Tinggi – Dokumen ditandatangani menggunakan enkripsi digital dan autentikasi multi-level, sehingga lebih aman dibanding tanda tangan manual.
- Fleksibel & Praktis – Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu kehadiran fisik.
- Ramah Lingkungan – Mengurangi penggunaan kertas, membantu mengurangi jejak karbon.
- Integrasi Mudah – Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis dan administrasi, seperti kontrak, perjanjian kerja, dan dokumen resmi lainnya.
- Monitoring & Audit Trail – Setiap tanda tangan memiliki rekam jejak digital yang jelas untuk keperluan audit dan verifikasi.
Pasal 7 - Kemitraan dengan Mekari Sign
- Layanan Tanda Tangan Elektronik di Toko Ladang didukung oleh Mekari Sign sebagai mitra resmi penyedia layanan TTE.
- Mekari Sign bertanggung jawab atas validasi, penerbitan, dan penyimpanan sertifikat elektronik yang digunakan dalam layanan TTE di Toko Ladang.
- Pengguna menyetujui bahwa penggunaan layanan ini tunduk pada syarat dan ketentuan Mekari Sign selain ketentuan yang ditetapkan oleh Toko Ladang.
- Toko Ladang tidak bertanggung jawab atas kebijakan atau perubahan layanan yang dilakukan oleh Mekari Sign.
Pasal 8 - Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari penggunaan layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.