Ketentuan Pajak di SIPLah Toko Ladang
Penentuan pembayar pajak sudah diotomasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Skema pemungutan pajak oleh satuan pendidikan saat berbelanja daring
Dengan berlakunya PMK 58, semua pajak yang terkena atas setiap pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan di PPMSE pasar daring SIPLah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE pasar daring SIPLah.
Status Wajib Pungut (WAPU) satuan pendidikan, tidak akan berpindah ke PPMSE. Satuan pendidikan tetap berstatus WAPU, hanya saja wewenang pemungutan pajaknya beralih ke pihak ke-3 (dalam hal ini PPMSE pasar daring SIPLah) apabila transaksi dilakukan melalui SIPLah.
Bendahara satuan pendidikan kini tidak perlu memungut dan menyetorkan pajaknya, cukup mencatatkan invoice pembelanjaan dari SIPLah ke ARKAS, yang dianggap sebagai bukti potong dan setor pajak yang sah oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan berlakunya hal ini, satuan pendidikan tidak perlu lagi menitipkan pembayaran pajaknya kepada Penyedia barang dan jasa ketika bertransaksi di SIPLah.
Status Wajib Pungut (WAPU) satuan pendidikan, tidak akan berpindah ke PPMSE. Satuan pendidikan tetap berstatus WAPU, hanya saja wewenang pemungutan pajaknya beralih ke pihak ke-3 (dalam hal ini PPMSE pasar daring SIPLah) apabila transaksi dilakukan melalui SIPLah.
Bendahara satuan pendidikan kini tidak perlu memungut dan menyetorkan pajaknya, cukup mencatatkan invoice pembelanjaan dari SIPLah ke ARKAS, yang dianggap sebagai bukti potong dan setor pajak yang sah oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan berlakunya hal ini, satuan pendidikan tidak perlu lagi menitipkan pembayaran pajaknya kepada Penyedia barang dan jasa ketika bertransaksi di SIPLah.
Jenis pajak yang dikenakan ke satuan pendidikan & Penyedia ketika berbelanja daring
1. Setiap satuan pendidikan yang berbelanja melalui PPMSE pasar daring SIPLah, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada setiap transaksinya. Adapun pajak yang dikenakan pada setiap transaksi, dihitung berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau nilai barang/jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain. Baik berupa pengadaan barang, jasa, atau persewaan. PPN 12% untuk satuan pendidikan dikecualikan untuk transaksi buku dan kitab suci, serta non objek PPN lainnya.
2. Penyedia barang dan jasa (termasuk Penyedia jasa logistik) di pasar daring SIPLah kini dikenakan PPh 22 sebesar 0.5% dari total nilai DPP atau nilai barang/jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain atas transaksi satuan pendidikan.
Masih butuh bantuan?
Jangan khawatir, kami bersedia membantu setiap kesulitanmu di Apliakasi SIPLah