merchant sekolah SIPLah

Payung Hukum Pajak PPN dan PPh Pasal 22 di SIPLah Toko Ladang

Februari 22, 2024
Beranda
merchant
sekolah
SIPLah
Payung Hukum Pajak PPN dan PPh Pasal 22 di SIPLah Toko Ladang



Mengerti Perubahan dalam Pajak Pengadaan Barang/Jasa untuk Satuan Pendidikan

Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian kebijakan yang signifikan terkait dengan pemungutan dan pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan (SIPLah). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal No 20 Tahun 2022 menjadi landasan utama perubahan ini.


Peran Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak

PMK 58 tahun 2022 menetapkan bahwa Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk transaksi yang dilakukan oleh Rekanan kepada Instansi Pemerintah dan pihak lainnya melalui SIPLah. Hal ini berdampak pada pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh Rekanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penghapusan Pungutan Pajak untuk Satuan Pendidikan

SE Sesjen No 20 tahun 2022 mengumumkan penghapusan pungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada satuan pendidikan dalam laporan keuangan dan pemeriksaan keuangan atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui SIPLah mulai tanggal 1 Juli 2022. Ini berarti Dinas Pendidikan tidak lagi membebankan kewajiban pajak tersebut kepada satuan pendidikan.


Perubahan Proses Pajak untuk Satuan Pendidikan

Mulai tanggal yang sama, satuan pendidikan tidak lagi bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui SIPLah. Mereka hanya perlu mencatatkan tagihan pelunasan (invoice) pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Namun, untuk tagihan yang terbit sebelum tanggal tersebut, satuan pendidikan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak mandiri.


Kontribusi terhadap Pemahaman dan Kepatuhan Pajak

Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak, sambil memperhatikan kebutuhan khusus satuan pendidikan. Diharapkan bahwa dengan pemahaman yang jelas tentang aturan baru ini, satuan pendidikan dapat lebih fokus pada misi pendidikan mereka sambil tetap mematuhi kewajiban pajak yang berlaku.

Download File : 

PMK No.58 Tahun 2022

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/990e3756-d744-4e15-8df2-961e62eb9d3e/58~PMK.03~2022Per.pdf

SE SESJEN No. 20 Tahun 2022:

 https://drive.google.com/file/d/1BwXlaqFPgdvp2EqBu8h0pXt7kPQ16jRI/view


Referensi :